DENPASAR - Petugas Bea Cukai Bandar Udara Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 107 gram heroin yang disimpan dalam vagina Marisa Costino Gibson (32), warga negara Filipina.
Sebenarnya Marisa ditangkap petugas pada Rabu 1 Desember lalu sekira pukul 14.30 Wita, namun karena masih dalam pengembangan, kasus tersebut baru dibeber ke media sekarang.
Wanita kelahiran Tublay Benguet, 22 Januari 1978 itu, ditangkap petugas di Terminal Kedatangan Internasional. Wanita bernomor paspor XX0450789 ini ditangkap usai dalam penerbangan dari Bangkok yang tiba tanggal 1 Desember.
"Kami mencurigai Marisa yang baru saja tiba di bandara dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung dilakukan pemeriksaan," Kata Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya.
Barang bawaan wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu digeledah. "Setelah dilakukan swap dengan instrumen ion scan dan ditemukan adanya indikasi kontaminasi heroin, namun tidak ditemukan sediaan narkotika pada barang bawaan tersangka," ujar Wijaya.
Di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai, saat pemeriksaan badan (body search) ditemukan 7 (tujuh) kapsul bubuk putih terbungkus dalam kondom.
"Barang tersebut disembunyikan di dalam rongga kemaluan (vagina) tersangka," tegas Wijaya didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bagus Endro Wibowo.
Setelah dicek menggunakan preparat pendeteksi narkotika (narcotest) dan dilakukan penimbangan, didapati bubuk putih tersebut positif merupakan heroin seberat 107 gram bruto.
Tersangka mengakui barang haram itu didapat di Bangkok dari rekannya sesama pembantu di Hongkong, bernama Sherly. Tersangka dijanjikan pembayaran saat kembali ke Bangkok. Barang haram itu akan dibawa ke suatu hotel di Jakarta.
Setelah pengembangan (controlled delivery) ke Jakarta, pada Kamis 2 Desember, petugas menangkap Heppy Eka Perangin-Angin (31) selaku penerima barang yang berdomisili di Jakarta.
Dia menambahkan, peredaran perdagangan gelap (ilegal) Narkotika harga pasar, harga jual heroin kira-kira Rp5 juta per gram. Nilai taksiran heroin yang berhasil dicegah mencapai sekira Rp500 juta.
Tersangka diancam pidana sesuai Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
No comments:
Post a Comment