Mantap News-Masa depan Bunga, bukan nama asli, hancur akibat perbuatan Sudiadi (45), sebagai ayah tirinya. Mulai dari usia 14 tahun gadis tersebut menjadi budak seks, hingga kini usianya mencapai 21 tahun.
Bunga tinggal di Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kisah ini berawal dari pernikahan ibunya dengan pelaku saat menginjak lulus sekolah dasar tahun 2003 silam.
Tanpa perundingan pelaku mendatangi kamar tidur korban saat malam hari dan menyetubuhinya berulang kali. Aksi bejat pelaku menjadi titik awal keberlanjutan aksi serupa. Dalam aksi pertama pelaku mengancam korban untuk mau disetubuhi. Jika tidak dirinya akan melarang Bunga untuk menikah.
Hampir setiap hari pelaku menyetubuhi korban, selama 7 tahun. Aksi bejat tersebut pernah dilakukan dihadapan ibu kandung korban. Akibat ancaman pelaku yang akan menghabisi nyawa mereka, kasus ini terpaksa disembunyikan oleh isteri dan anak tiri tersebut.
Terakhir kalinya pelaku kembali menyetubuhi Bunga pada Rabu (8/12/2010), malam. Kembali menerima perbuatan bejat ayah tirinya, akhirnya Bunga tak tinggal diam. Gadis desa ini nekat menceritakan pengalaman pahit telah dipendamnya sekian lama itu kepada kerabat.
Kerabat dan teman dekat yang mendengar cerita Bunga, akhirnya keluarga menindaklanjutinya dengan mengadukan ke kantor desa. Kemudian bersama perangkat desa, kasus ini dilaporkan ke Polsek Pakisaji.
Ketahuan bahwa dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku balik mengancam Bunga dan ibu kandungnya untuk menghabisi nyawa mereka. Namun sebelum niat jahatnya itu terkabulkan, petugas lebih dahulu menangkap pelaku di rumahnya.
"Usai dapat laporan, kami amankan pelaku," kata Kapolsek Pakisaji AKP Ni Nyoman Sri, Senin (13/12/2010).
Adanya ancaman dari pelaku juga dibenarkan oleh Nyoman, usai mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Karena itu pihaknya segera melakukan tindakan cepat sebelum aksi brutal pelaku terwujud. "Pelaku memang sempat mengancam korban dan ibunya, tahu dilaporkan ke polisi," aku Nyoman.
Sesuai laporan korban, lanjut Nyoman, kasus asusila ini terjadi sejak korban lulus sekolah dasar hingga berlanjut sampai pekan kemarin. Selama hampir 7 tahun ini, pelaku berulang kali menyetubuhi korban. "Baru kemarin korban memberanikan lapor, setelah sebelumnya menceritakan perbuatan pelaku kepada kerabatnya," tutur Nyoman.
Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara.
Bunga tinggal di Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kisah ini berawal dari pernikahan ibunya dengan pelaku saat menginjak lulus sekolah dasar tahun 2003 silam.
Tanpa perundingan pelaku mendatangi kamar tidur korban saat malam hari dan menyetubuhinya berulang kali. Aksi bejat pelaku menjadi titik awal keberlanjutan aksi serupa. Dalam aksi pertama pelaku mengancam korban untuk mau disetubuhi. Jika tidak dirinya akan melarang Bunga untuk menikah.
Hampir setiap hari pelaku menyetubuhi korban, selama 7 tahun. Aksi bejat tersebut pernah dilakukan dihadapan ibu kandung korban. Akibat ancaman pelaku yang akan menghabisi nyawa mereka, kasus ini terpaksa disembunyikan oleh isteri dan anak tiri tersebut.
Terakhir kalinya pelaku kembali menyetubuhi Bunga pada Rabu (8/12/2010), malam. Kembali menerima perbuatan bejat ayah tirinya, akhirnya Bunga tak tinggal diam. Gadis desa ini nekat menceritakan pengalaman pahit telah dipendamnya sekian lama itu kepada kerabat.
Kerabat dan teman dekat yang mendengar cerita Bunga, akhirnya keluarga menindaklanjutinya dengan mengadukan ke kantor desa. Kemudian bersama perangkat desa, kasus ini dilaporkan ke Polsek Pakisaji.
Ketahuan bahwa dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku balik mengancam Bunga dan ibu kandungnya untuk menghabisi nyawa mereka. Namun sebelum niat jahatnya itu terkabulkan, petugas lebih dahulu menangkap pelaku di rumahnya.
"Usai dapat laporan, kami amankan pelaku," kata Kapolsek Pakisaji AKP Ni Nyoman Sri, Senin (13/12/2010).
Adanya ancaman dari pelaku juga dibenarkan oleh Nyoman, usai mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Karena itu pihaknya segera melakukan tindakan cepat sebelum aksi brutal pelaku terwujud. "Pelaku memang sempat mengancam korban dan ibunya, tahu dilaporkan ke polisi," aku Nyoman.
Sesuai laporan korban, lanjut Nyoman, kasus asusila ini terjadi sejak korban lulus sekolah dasar hingga berlanjut sampai pekan kemarin. Selama hampir 7 tahun ini, pelaku berulang kali menyetubuhi korban. "Baru kemarin korban memberanikan lapor, setelah sebelumnya menceritakan perbuatan pelaku kepada kerabatnya," tutur Nyoman.
Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment