Kepolisian internasional, Interpol, mengeluarkan surat perintah penahanan global atas pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange.
Kepolisian internasional, Interpol, mengeluarkan surat perintah penahanan global atas pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange.
Perintah penahanan itu resmi dikeluarkan dan berlaku dalam skala global. Hal ini menyusul kekacauan setelah terbongkarnya beberapa rahasia diplomasi Amerika, yang diambil dari dokumen kabel Kedutaan Besar.
Amerika sendiri saat ini sedang menghentikan akses militer ke sejumlah data diplomatik sensitif untuk menghentikan kebocoran. Assange adalah seorang peretas (hacker) dan jurnalis asal Australia.
Swedia sedang memburunya untuk tuduhan pmerkosaan dan pelecehan dua perempuan. Assange terus menolak tudingan itu. Sementara Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis, menyebarkan peringatan ke seluruh negara anggotanya.
Assange berpindah-pindah antara Swedia dan Inggris. Kemarin, Ekuador menawarkan perlindungan untuk pria ini.
No comments:
Post a Comment