Putusan MK Hendarman Supandji Bukan Jaksa Agung - Permohonan uji materi UU Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dikabulkan. Sejak dibacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung.
Majelis MK menilai bahwa pasal 22 ayat 1 huruf D Undang-undang Kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum dan harus dilakukan legislative review. Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga memberikan empat alternatif.
Alternatif Pertama adalah berdasarkan periodesasi kabinet atau presiden, kedua periode masa waktu tertentu fixed ditambah masa jabatan politik, ketiga, memasuki masa pensiun. Terakhir, diskresi presiden atau pejabat yang mengangkatnya.
Sejak dibacakannya putusan tersebut jabatan jaksa agung digantikan oleh wakil jaksa agung. walau demikian bukan berarti Hendarman Supandji tidak boleh lagi menjadi jaksa agung. Bila presiden kembali mengangkatnya, maka Hendarman kembali pada kedudukannya semula.
Putusan MK ini menimbulkan berbagai pendapat, baik dari pengamat, praktisi dan pemerintah. Dari Presiden melalui Staaf Khusus Denny Indrayana berpendapat bahwa tak ada klausul khusus yang menyatakan jika Hendarman harus berhenti. "Hendarman masih berlaku. Berbeda dengan Denny, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III membenarkan keputusan MK tersebut dan meminta kepada SBY untuk menyiapkan pengganti Hendarman Supandji.
No comments:
Post a Comment