Isi Keppres Tentang Pemberhentian Hendarman Supandji Sebagai Jaksa Agung - Perdebatan tentang legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 49/PUU-VIII/2010 , Tentang Jabatan Masa Jabatan Jaksa dijawab oleh Keputusan Presiden No 140/P/2010.
Keppres itu berisi tentang pemberhentian dengan hormat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Keppres ini dikeluarkan oleh Presiden SBY pada hari sabtu tanggal 25 September 2010.
Keppres ini dinilai dinialai para pihak sebagai langkah solutif atas kesimpang siuran, keberadaan Hendarman Supanji Jaksa Agung setelah Majelis Konstitusi membacakan keputusannya, bahwa mulai pukul 14.35 Wib tanggal 22 September 2010 Hendarman bukan lagi Jaksa Agung.
Ini dia isi Keppres No 140/P/2010 Download
Artikel Terkait berita ,Download
- Cheat Lost Saga Skill No Delay + Peso + 1 Hit Crussade 21 Januari 2012
- Cheat Lost Saga Terbaru Skill No Delay + Peso + 1 Hit Crussade
- Download Engine Cheat Lost Saga Untuk Semua Cheat
- Cheat LS Anti Gravity + LS Peso + 1 Hit Crusade | Cheat Lost Saga Terbaru 12 Februari 2012
- Cheat LS Hacks Anti Ranjau Cheat | Lost Saga Terbaru 2012
- Irwansyah & Zaskia Sungkar Marah Saat Ditangkap BNN Di Rumah Raffi Ahmad
- Yuni Shara Gelengkan Kepala Ketika Ditanya Soal Penangkapan Raffi Ahmad
- Jokowi disebut BBC sebagi Obama dari Jakarta
- Raffi Ahmad seing mengadakan pesta dirumahnya
- Foto Kediaman Penangkapan Raffi Ahmad
- Raffi Ahmad, Wandah Hamidah, Zaskia Sungkar dan Irwansyah akan menjalani Tes Darah
- Lima Orang sudah Positif Menggunakan, Rafi Ahmad Tidak Termasuk
- Luna Maya bantah ditangkap bersama Raffi Ahmad
- Kronologi penangkapan Raffi Ahmad menurut Ketua RT setempat
- Irwansyah dan Zaskia cuma mampir di Rumah Rafi
- Rafi Ahmad hanya mengkonsumsi dan tidak terlibat jaringan
- Wanda Hamidah Anggota DPRD DKI dari PAN Diciduk Saat Pesta Narkoba
- Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah Jadi Trending Topikc Twitter
- Artis yang tertangkap BNN bersama Rafi Ahmad
- Rafi tidak tampil di dahsyat karena keciduk BNN
No comments:
Post a Comment