Mantapnews.blogspot.com - Bisnis prostitusi di Lokalisasi Dolly/Jarak, Surabaya, Jawa Timur, sudah menjadi mata rantai yang saling mengait.
Tidak hanya melibatkan pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari, namun oknum aparat pemerintah mulai dari RT/RW, kelurahan hingga kecamatan pun menikmati hasil bisnis ini.
Bagi PSK, bisnis ini mampu membuat mereka meraup puluhan juta rupiah; begitu juga dengan mucikari. Bahkan mucikari yang merangkap berjualan bisa meraup keuntungan berlipat. Dalam sehari —jika kondisi ramai— setiap wisma bisa menghabiskan tiga krat bir.
Harga per krat bir yang dibeli dari distributor sekitar Rp 160.000 untuk bir hitam atau Rp 12.000 per botol. Sedangkan bir putih dibeli dari distributor Rp 11.500 per botol. Dari setiap botol bir ini sang mucikari bisa mengambil keuntungan hingga Rp 10.000 dan bisa berlipat dilihat dari pelanggan.
Adapun aparat pemerintah bisa meraup uang dari sejumlah prosedur yang harus dipenuhi para mucikari.
Di awal mendirikan wisma, misalnya, para mucikari harus membayar tarikan izin usaha yang besarnya Rp 2 juta per wisma. Uang ini dibayarkan kepada RT/RW setempat. “Kabarnya dari RW uang ini untuk muspika seperti camat, kepolisian dan koramil,” kata Han, salah seorang mucikari.
Meski dikatakan tarikan wajib, namun Han tidak bisa menunjukkan bukti aturan seperti perda yang mewajibkan aturan tersebut. “Pokoknya disuruh bayar saja, saya nggak tahu aturannya,” ucap Han.
Izin saja tidak cukup untuk melanggengkan bisnis ini. Setiap tahun para mucikari harus membayar lagi uang Rp 185 ribu untuk pemutihan usaha.
Ganti Pemilik Sedangkan jika dalam perjalanan waktu wisma beralih tangan ke orang lain, sang mucikari yang baru juga harus membayar Rp 225.000. Jumlah ini belum termasuk tarikan-tarikan kecil seperti membayar semacam pengumuman berisi kesepakatan bersama antar-RW yang tertulis dalam kertas laminating. Juga, plakat-plakat yang ditempel di dinding seperti plakat bertulis ‘TNI dilarang masuk tempat ini’.
“Untuk aturan dan plakat itu kami harus membayar masing-masing Rp 50.000,” terang Han dengan menunjukkan aturan yang dimaksud.
Bagaimana jika menolak membayar aturan itu? Menurut pria beruban ini, para mucikari yang mokong itu harus siap-siap saja mendapat teguran atau dicabut usahanya.
Selain tarikan tersebut, ada tarikan ‘insidentil’ yang nilainya cukup besar. Uang insidentil ini diberikan kepada petugas keamanan yang berpatroli setiap malam.
Seperti diketahui, setiap melewati pukul 23.00 WIB atau ketika alarm sudah dibunyikan, aktivitas wisma harus usai, termasuk karaoke.
Bagi yang nekat meneruskan, harus siap-siap merogoh koceknya untuk uang kontrol kepada petugas keamanan. Sekali kedapatan menerima tamu di atas jam itu, harus membayar Rp 8.000 sebagai uang kemananan. Itu pun dibayar setelah ada pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Khusus di kawasan Dolly, besaran denda ini menjadi Rp 25.000. Namun itu hanya dibayar satu kali oleh mucikari, bukan tamu. Tetapi jangan salah, meski dibayar mucikari, sudah dihitung potongan per bulan yang harus dibayarkan PSK kepada mucikari. (Musahadah/kompas.com)
Tidak hanya melibatkan pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari, namun oknum aparat pemerintah mulai dari RT/RW, kelurahan hingga kecamatan pun menikmati hasil bisnis ini.
Bagi PSK, bisnis ini mampu membuat mereka meraup puluhan juta rupiah; begitu juga dengan mucikari. Bahkan mucikari yang merangkap berjualan bisa meraup keuntungan berlipat. Dalam sehari —jika kondisi ramai— setiap wisma bisa menghabiskan tiga krat bir.
Harga per krat bir yang dibeli dari distributor sekitar Rp 160.000 untuk bir hitam atau Rp 12.000 per botol. Sedangkan bir putih dibeli dari distributor Rp 11.500 per botol. Dari setiap botol bir ini sang mucikari bisa mengambil keuntungan hingga Rp 10.000 dan bisa berlipat dilihat dari pelanggan.
Adapun aparat pemerintah bisa meraup uang dari sejumlah prosedur yang harus dipenuhi para mucikari.
Di awal mendirikan wisma, misalnya, para mucikari harus membayar tarikan izin usaha yang besarnya Rp 2 juta per wisma. Uang ini dibayarkan kepada RT/RW setempat. “Kabarnya dari RW uang ini untuk muspika seperti camat, kepolisian dan koramil,” kata Han, salah seorang mucikari.
Meski dikatakan tarikan wajib, namun Han tidak bisa menunjukkan bukti aturan seperti perda yang mewajibkan aturan tersebut. “Pokoknya disuruh bayar saja, saya nggak tahu aturannya,” ucap Han.
Izin saja tidak cukup untuk melanggengkan bisnis ini. Setiap tahun para mucikari harus membayar lagi uang Rp 185 ribu untuk pemutihan usaha.
Ganti Pemilik Sedangkan jika dalam perjalanan waktu wisma beralih tangan ke orang lain, sang mucikari yang baru juga harus membayar Rp 225.000. Jumlah ini belum termasuk tarikan-tarikan kecil seperti membayar semacam pengumuman berisi kesepakatan bersama antar-RW yang tertulis dalam kertas laminating. Juga, plakat-plakat yang ditempel di dinding seperti plakat bertulis ‘TNI dilarang masuk tempat ini’.
“Untuk aturan dan plakat itu kami harus membayar masing-masing Rp 50.000,” terang Han dengan menunjukkan aturan yang dimaksud.
Bagaimana jika menolak membayar aturan itu? Menurut pria beruban ini, para mucikari yang mokong itu harus siap-siap saja mendapat teguran atau dicabut usahanya.
Selain tarikan tersebut, ada tarikan ‘insidentil’ yang nilainya cukup besar. Uang insidentil ini diberikan kepada petugas keamanan yang berpatroli setiap malam.
Seperti diketahui, setiap melewati pukul 23.00 WIB atau ketika alarm sudah dibunyikan, aktivitas wisma harus usai, termasuk karaoke.
Bagi yang nekat meneruskan, harus siap-siap merogoh koceknya untuk uang kontrol kepada petugas keamanan. Sekali kedapatan menerima tamu di atas jam itu, harus membayar Rp 8.000 sebagai uang kemananan. Itu pun dibayar setelah ada pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Khusus di kawasan Dolly, besaran denda ini menjadi Rp 25.000. Namun itu hanya dibayar satu kali oleh mucikari, bukan tamu. Tetapi jangan salah, meski dibayar mucikari, sudah dihitung potongan per bulan yang harus dibayarkan PSK kepada mucikari. (Musahadah/kompas.com)
No comments:
Post a Comment