Prostitusi di Mojokerto ML Rp250 Ribu, Raba-raba Rp150 Ribu !


Pratik prostitusi kalangan pelajar berhasil dibongkar jajaran Polres Mojokerto. Ironisnya, mereka yang diperdagangkan masih duduk di bangku SMA. Kebutuhan ekonomi menjadi alasan mendasar pratik prositusi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Terbongkarnya praktik prostitusi tersebut terbongkar setelah warga curiga dengan adanya aktivitas di rumah salah satu warga Dusun Kesono, Desa Bakalan, Kecamatan Gondang tersebut.

Dari hasil laporan warga tersebut, petugas dari Polsek Gondang langsung melakukan pengintaian. Dari hasil pengintaian petugas Polsek Gondang, diketahui jika rumah milik Sudarso (48) tersebut, ada seorang pelajar yang masih menggunakan seragam sekolah melayani seorang tamu. Lantaran melibatkan anak di bawah umur, kasus tersebut akhirnya ditanggani Satuan Reserse Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Prasetijo Utomo mengatakan, dari hasil pengembangan, Sudarso membuka praktek prostitusi hanya dilakukan untuk pelajar dan praktiknya tidak dilakukan setiap hari.

Mereka hanya melayani para tamu setiap hari Jum'at dan Sabtu saja, di luar hari itu, praktek prosetitusi di rumah Suharso tutup. "Praktik ini tidak dilakukan di luar rumah atau korban tidak bisa dibooking ke luar. Para lelaki hidung belang ini hanya bisa memesan mereka di rumah milik Sudarso. Ada kamar khusus yang memang disediakan untuk praktek ini," ungkapnya, Kamis (20/10/2011).

Masih kata Kapolres, diduga pratik prostitusi yang melibatkan gadis belia tersebut sudah berlangsung cukup lama. Karena dari hasil penggerebekan petugas, didapati dua gadis belia yang berada di rumah Sudarso. SI (16) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMU yang sedang melayani tamu dan ID (16) masih duduk di ruang tamu.

"Diperkirakan masih banyak korban yang diperdagangkan oleh tersangka. Praktik ini cukup rapi, untuk memesan para gadis belia tersebut, para hidung belang tidak bisa langsung mengontak para korban. Mereka harus melalui tersangka terlebih dahulu," katanya.

Jika hal tersebut terjadi, para gadis belia tersebut enggan melayani para hidung belang tersebut. Karena memang hanya melalui pemesan ke Sudarso. Tarif yang dipasang Sudarso bervariasi, untuk menikmati tubuh para gadis belia tersebut dipatok Rp 250 ribu ditambah Rp25 untuk sewa kamar dengan durasi rata-rata sekitar 90 menit.

"Jika hanya meraba saja, tersangka mematok harga Rp 150 ribu. Tersangka mengaku uang tersebut diberikan ke para gadis tersebut, tersangka hanya menerima uang sewa kamar untuk yang hanya meraba saja. Namun, tersangka juga bisa menikmati tubuh gadis belia tersebut," lanjutnya.

Selain itu, Kapolres juga curiga pratik prostitusi kalangan pelajar ini karena adanya kata sandi khusus. Seperti sandi, 'Supra'. Kata sandi tersebut digunakan Sudarso untuk menjajakan barang dagangannya yang masih berseragam sekolah kepada para konsumennya.

"Pratik ini berlangsung pada jam-jam khusus yakni setiap hari Jum'at dan Sabtu saat jam pulang sekolah. Di luar itu, tersangka tak membuka prateknya. Kita menjerat tersangka dengan pasal 2, 9, 10, 11 dan 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia," ujarnya.

Selain melanggar UU tentang tidak pidana perdagangan manusia, tersangka juga terjerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan acaman hukum penjara 15 tahun serta denda Rp 600 juta. Jajaran Polres Mojokerto juga menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan Sudarso bertransaksi dengan para lelaki hidung belang serta dua orang korban. [beritajatim(dot)com]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment