Panti Pijat Executive Dihentikan !

Tidak henti-hentinya, Satpol PP Kota Balikpapan melakukan razia tempat-tempat panti pijat dan kebugaran di kota Madinatul Iman. Dalam razia yang dilangsungkan, Kamis (11/6) lalu, setidaknya petugas mendapati secara langsung panti pijat Executive di kawasan Jalan AMD RT 36 No 68 Kelurahan Sumber Rejo yang masih nekat beroperasi.


Padahal panti pijat ini sudah tidak memiliki Izin Usaha Pariwisata lagi, lantaran izinnya sudah dipindahtangankan kepada pihak lain. "Kita bukannya tebang pilih antara panti yang satu dengan lainnya, tapi kita lakukan secara terus-menerus.



Dalam razia kali ini, kita langsung menyetop panti pijat Executive karena tidak memiliki izin," ujar Kasatpol PP AKBP Supriyanto didampingi Komandan Polisi Pengawas Pembangunan dan Lingkungan (Polwasbanglink) Balikpapan, La Assa.


Menurut La Assa, sebelumnya panti pijat Executive mempunyai izin yang lengkap. Namun, beberapa waktu lalu Izin Usaha Pariwisata yang diketahui atas nama Iskandar telah dipindahtangankan alias dijual kepada pihak lain.


Dengan demikin, panti pijat Executive milik Iskandar sudah tidak berhak lagi melanjutkan usahanya. Pada kanyataanya, panti pijat ini masih saja menerima tamu dengan pegawai sebanyk 3 orang.


Apalagi izin Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) No 536/731/Naker.3/2005 yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah habis sejak tahun 2008 lalu. " Makanya kita langsung stop karena pak Iskandar tidak punya izin lagi, sedangkan izin LPK-nya juga habis masa berlakunya.


Executive boleh melanjutkan usaha pendidikan pijat jika izinya hidup diurus kembali," terang La Assa kepada Post Metro disela kegiatan razia. Sementara itu, Iskandar mengakui jika izin panti pijat miliknya sudah tidak ada lagi. Namun, Izin LPK masih tetap dimilikinya, hanya saja masa berlakunya mati.


"Iya ini masih kita urus izinya, kita juga menghormati tugas aparat. Sementara kita akan stop dulu, mudah-mudahan izinya bisa cepat keluar," aku Iskandar. Razia tersebut digelar sejak pukul 15.30 Wita, dalam razia tersebut selain panti pijat Executive ada 6 panti pijat yang sempat diperiksa mengenai izin dan operasional pelaksanaannya.


Diantaranya panti pijat dan kebugaran Mustika, Bintang, Bu Harry, Bu Arum, Maria M serta panti pijat Bougenvile. Dari 6 panti pijat tersebut, 5 di antaranya memiliki perizinan yang lengkap.


Hanya saja untuk panti pijat Bintang diberikan peringatan untuk segera mengurus izin yang baru, sebab Izin Usaha Pariwisata yang dimilikinya segara habis bulan depan, tepatnya pada tanggal 10 Juli mendatang.


"Nah kalau Bu Arum skalanya panti pijatnya biasa, cuma ada satu anak buahnya yang berasal dari Banjar, Kalimantan Selatan. Makanya kita suruh buat pernyataan agar tidak merekrut pegawai dari luar daerah," tegas La Assa.


Lanjut ia, kegiatan razia tersebut merupakan perintah langsung dari Kepala Satpol PP dengan surat Nomor 331.1/020/Pol PP/V/2009. Kegiatan rutin untuk mengawasi panti pijat sekaligus mengantisipasi adanya praktek-praktek seks terselubung melalui panti pijat atau yang biasa diketahui pijat plus.


Selain itu, kegiatan razia juga mendukung upaya penegakan Nomor 13 tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Kota Balikpapan nomor 31 tahun 2000 tentang Ketertiban Umum "Ini perintah langsung dari atasan kami Kasatpol PP, kegiatan ini akan dilakukan secara terus menerus dan mereka yang pernah melanggar aturan akan tetap kita pantau," imbuhnya.


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment