Mulai Hari Ini Tak Ada Lagi Film Asing di Layar Bioskop ( 21 Cineplex ) !

Noorca Masardi selaku juru bicara pihak 21 Cineplex mengatakan kalau seluruh film-film asing yang berada di tanah air, telah diturunkan dari penayangannya di setiap bioskop yang ada (21/XXI/Blitz Megaplex).


"Mulai hari ini sudah tidak ada lagi film-film asing yang ditayangkan di semua bioskop termasuk bioskop 21,"ujar Noorca Masardi saat dikonfirmasi lewat telepon, Jum'at (18/2/2011).


Motion Picture Associated (MPA) mewakili sejumlah perusahan film asing sudah resmi menarik semua film asing yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia. Film asing yang ditarik dari penayangannya bukan hanya film lama saja, tapi film yang baru beredar pun sudah ditarik.



"Sudah ada koordinasi dengan pihak bioskop 21, mereka datang dan kemarin mengumumkan. Kami dari pihak 21 Cineplex merasa sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi sekarang ini,"ungkap Noorca Masardi.


Sebagai juru bicara 21 Cineplex, Noorca Masardi pun kecewa atas keputusan pemerintah melalui Dirjen Pajak dan Bea Cukai.


"Prihatin atas keputusan pihak asing yang tidak mau lagi mendistribusikan film asing ke Indonesia. Kami yang bergerak di bidang bioskop hanya bisa berharap dan berdoa semoga pihak MPA bisa kembali mendistribusikan film ke Indonesia,"papar Noorca Masardi.


Juru Bicara 21 Cineplex itu pun berharap agar pihak bea cukai bisa mempertimbangkan ketentuan dari pihak Amerika untuk bisa terus memberikan hiburan film-film asing yang ada di Indonesia.


Sebelumnya MPA sudah menolak, karena sudah ada negosiasi dan argumen tentang keberatan ketentuan itu." Tapi keputusan itu tetap diberlakukan mulai Januari kemarin,"papar Noorca Masardi.


Mengapa Ditarik?

Noorca Masardi menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pihak MPA ini karena ada perbedaan cara pandang dengan pemerintah Indonesia dalam hal ini Ditjen Bea Cukai. MPA tidak setuju dengan kebijakan baru dari Ditjen Bea Cukai.


"Ini bukan tentang kenaikan pajak film impor, tapi yang dipermasalahkan adalah, sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni, bea masuk atas hak distribusi," katanya. Menurut Noorca kebijakan ini tidak lazim dan tidak pernah ada dalam praktik film di seluruh Indonesia.


Noorca menuruturkan, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk barang masuk, dan film tidak bisa dikategorikan sebagai barang masuk. Apalagi menurutnya, sebeneranya sebagai "barang", setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan dan dibayarkan bea masuk+pph+ppn, 23,75% dari nilai barang.


"Selain itu, selama ini, Negara/Ditjen Pajak/Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% (Limabelas persen) dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di indonesia. Pemda, Pemkot, Pemkab juga selalu menerima pajak tontonan dalam kisaran 10-15% untuk setiap judul film impor atau nasional sebagai Pendapatan Asli Daerah," katanya.


Karena Ditjen Bea Cukai tidak mau memahami dan menanggapi seluruh argumen penolakan dan keberatan terhadap "Bea masuk hak distribusi" yang diajukan oleh pihak MPA, Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi), Bioskop 21, maka MPA sebagai asosiasi produser film Amerika memutuskan hal ini.


"Selama ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor diberlakukan maka seluruh film Amerika Serikat tidak akan didistribusikan di seluruh wilayah Indoensia sejak kamis 17 Februari," katanya.


Film-film impor yang baru dan yang sudah masuk dan sudah membayar bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku selama ini, juga tidak akan ditayangkan.


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment