Tidak tahan dengan perlakuan bejad tak lain dilakukan oleh ayah dan abang kandung sendiri sejak umur 7 tahun. Sebut saja namanya Santi (15) warga Tegalsari Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten melaporkan ayah dan abang kandung ke Polres Bengkalis.
Santi seorang anak baru gede (ABG) hanya mengenyam pendidikan kelas I SD sengaja disetubuhi oleh darah dagingnya sendiri. Semula hanya disetubuhi oleh abang kandungnya, derita bathin si Santi semakin bertambah, takkala si ayah kandung turut serta menggaulinya.
Perlakuan tidak terpuji dan terlaknat dialami Santi sejak delapan tahun silam menjadi budak nafsu abang kandungnya Md (20). Masih menyimpan rahasia karena diancam akan dipukul oleh si abang kandung. Santi pun berharap mendapat perlindungan dari sang ayah, namun yang terjadi ayahnya pun Il (50) ikut menggarapnya.
Tak tahan dengan penderitaan batin, akhirnya kepada tetangga di depan rumahnya Lia, menceritakan seluruh penderitaan hidudnya menjadi budak nafsu ayah dan abangnya sendiri. Sehingga, Santi dan Lia melaporkan kedua pelaku ini pun ke Polisi Sektor Mandau.
Kini kasus pencabulan oleh ayah dan abang kandungnya tersebut tengah bergulir di persidangan PN Dumai. Banyak pihak prihatin dan akan terus mendukung memberikan perlundungan terhadap korban. Seperti dari P2TP2A (Pemantapan dan Pengembangan Pusat Pelyanana Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Propinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis, Dinas Pemberdayaan Perempuan (BPP) Kabupaten Bengkalis dan Dumai, LSM, ulama. Bahkan P2TP2A pada sidang yang digelar Selasa (8/2/11) lusa akan mendatangkan pskilolog untuk mendampingi korban.
"Kita akan terus mengawal persidangan kasus ini. Karena korban masih muda, bahkan sudah mengalami kekerasan seks sejak umur 7 tahun, yang melakukan malah bapak dan abang kandung pula," tegas Kepala BPP Bengkalis Hj. Farida Hamid didamping Rahmi kepada wartawan Minggu (6/2/11). Ditambahkan Rahmi, jika kasus kekerasan seks terhadap anak di Kabupaten Bengkalis cukup banyak, Karena itu keberadaan P2TP2A di daerah ini perlu dimaksimalkan.
No comments:
Post a Comment