Kronologis Kasus Arumi Bachsin Diajak Pegusaha Menginap Satu Kamar - Artis canti Arumi Bachsin mengaku telah diajak oleh MR X, pengusaha asal Kudus Menginap satu kamar di Hotel. Dara berusia 16 tahun ini di jodohkan oleh orang tuanya dengan MR X yang dikenalkan oleh kedua orang tuanya, yang kemudian diajak ke yogya terus dibawa ke singapura.
Di Singapura, Arumi pertama kali diajak untuk tidur satu kamar dengan MR X, Pada waktu chekc in di sebuah hotel, arumi minta 2 kamar, akan tetapi arumi hanya diberi satu kamar dengan MR X, akan tetapi arumi berhasil kabur.
Ajakan kedua, terjadi di Jakarta, setelah pulang dari singapura, MR X bertemu lagi dengan arumi, kemudian diajak lagi untuk nginap, namun lagi-lagi arumi berhasil kabur setelah MR X menyuruh Arumi membeli sesuatu.
Di Singapura, Arumi pertama kali diajak untuk tidur satu kamar dengan MR X, Pada waktu chekc in di sebuah hotel, arumi minta 2 kamar, akan tetapi arumi hanya diberi satu kamar dengan MR X, akan tetapi arumi berhasil kabur.
Ajakan kedua, terjadi di Jakarta, setelah pulang dari singapura, MR X bertemu lagi dengan arumi, kemudian diajak lagi untuk nginap, namun lagi-lagi arumi berhasil kabur setelah MR X menyuruh Arumi membeli sesuatu.
Akhirnya arumi Bachsin mendatangi kepolisian dan mengadukan kasus yang dialaminya ke Polda Metro jaya dan memnita perlindungn pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).dan saat ini benar bahwa Arumi berada dalam perlindungan KPAI (kompas.com)
Peristiwa yang menimpa Arumi Bachsin menurut Pemuda Indonesia Baru, hanya salah satu kasus dari bentuk-bentuk pelanggaran hak-hak anak. Eksploitasi orang tua terhadap anak bisa kita lihat di jalanan, tapi mengapa arumi dilindungi, mengapa anak-anak yang dijalanan tidak ? Bukankah KPAI dibentuk untuk melindungi hak-hak anak ? Seharusnya KPAI pro aktif, buka menunggu laporan baru bertindak.(Don)
Peristiwa yang menimpa Arumi Bachsin menurut Pemuda Indonesia Baru, hanya salah satu kasus dari bentuk-bentuk pelanggaran hak-hak anak. Eksploitasi orang tua terhadap anak bisa kita lihat di jalanan, tapi mengapa arumi dilindungi, mengapa anak-anak yang dijalanan tidak ? Bukankah KPAI dibentuk untuk melindungi hak-hak anak ? Seharusnya KPAI pro aktif, buka menunggu laporan baru bertindak.(Don)
No comments:
Post a Comment