Alasan Istri Gayus Mundur dari PNS !

Milana Anggraeni alias Rani, istri terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan mundur dari pegawai negeri sipil (PNS). Surat pengunduran diri Milana telah diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.


Surat pernyataan bermaterai itu diserahkannya melalui Sekretaris DPRD DKI Jakarta. Dengan pengunduran diri ini, Milana tidak akan mendapat pesangon.



Lalu kenapa Milana mundur? Disebutkan dalam surat pernyataan itu, pegawai golongan III B itu menyatakan, pengunduran dirinya adalah atas kemauan pribadi dan tanpa ada paksaan dari pihak lain, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.


"Dengan ini saya sebagai pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta menyatakan untuk mengundurkan diri sebagai PNS Pemprov DKI yang selama ini bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta," tutur Milana seperti dikutip dalam kopian surat pernyataan yang diterima VIVAnews.com.


Kepala Bidang Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, ada kemungkinan alasan Rani mengundurkan diri karena faktor psikologis. "Dia tertekan dengan pemberitaan suaminya selama ini," ujarnya.


"Rani juga tidak akan mendapat pesangon apapun dari DKI, karena dia kan mengundurkan diri, lagi pula baru beberapa tahun bekerja di sini," tuturnya.


Sebelumnya, Rani diberi sanksi teguran tertulis karena sering tidak masuk kerja selama dua bulan. Surat teguran tertulis itu tertanggal 10 November 2010 dan bernomor: 23/Persid/Setwan/XI2010.


Surat dikirimkan Kepala Sub Bagian Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Y. Sofyan.


Menurut dia, ketentuan itu teguran itu didasarkan atas pasal 7 ayat (2) PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.


Rani bekerja sebagai staf Kasub Bagian Persidangan Pimpinan dan Panitia. Dia juga sempat di tempatkan di Dinas Olahraga dan Pemuda, sebelum bekerja di DPRD DKI sejak 8 November 2006.


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment