Pelaku Hacker Akun FB Jimly Terancam 12 Tahun Penjara

JAKARTA - Seorang Hacker yang telah membajak akun jejaring sosial milik mantan Ketua Mahkamah Agung Jimly Asshiddiqie, kini terancam kurungan penjara selama 12 tahun.

"Berdasarkan LP/658/X/2010/Bareskrim/21 Oktober, pasal sangkaan 27,45,28,30,46,36 dan 51 ITE dengan ancaman bagi pelaku 12 tahun penjara dan denda maksimal 12 miliar (rupiah),” kata Jimly di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2010).

Dia mengaku saat ini mulai merasa kapok namun disamping itu ada makna yang didapatnya yaitu tidak menggunakan password yang mudah dilacak orang.

“Saya kemarin gunakan tanggal lahir saya, makanya gampang dilacak,” akunya.

Pelaku yang menggunakan akun jejaring sosialnya itu sukses menipu beberapa orang teman Jimly.

“Saya tidak tahu ada beberapa sudah tertipu, dan ada yang sudah membayar 16 juta, laptop delapan buah,” cetusnya.
(lsi/okezone.com)

Artikel Terkait utama

No comments:

Post a Comment