Kratingdaeng dan Susu Bear Brand Dilarang Beredar !

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bangka Belitung (Babel), mengingatkan masyarakat tidak mengonsumsi minuman Kratingdaeng Red Bull karena tidak memiliki izin edar sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan konsumen.



"Kami ingatkan masyarakat tidak mengonsumsi Krantingdaeng yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah warung karena tidak memiliki izin dan masuk secara ilegal. Tidak ada label BPOM pada kaleng sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan konsumen," kata Kasi Pemeriksaan, Penyelidikan, Sertifikasi, dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Babel Iswandi S. Farm, Apt di Pangkalpinang, Selasa.


Pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di sejumlah toko dan melakukan pemusnahan, karena minuman suplemen kaleng itu dinyatakan bermasalah karena tidak memiliki izin edar dari BPOM dan kandungan zat dalam minuman tersebut menyalahi aturan Menteri Kesehatan.


"Minuman kaleng merek Kratingdaeng ini sudah dilarang beredar sejak beberapa tahun lalu, bahkan ribuan kaleng minuman impor asal Thailand ini sempat kami musnahkan, namun minuman tersebut masih ditemukan beredar di pasaran karena masuk secara ilegal melalui sejumlah pelabuhan sehingga sulit melakukan pengawasan," ujarnya.


"Selain Kratingdaeng, produk minuman merk Bear Brand 140 ml dengan bentuk kaleng ceper atau pendek juga dilarang beredar karena tidak memiliki izin," ujarnya.


"Minuman impor ilegal tersebut masuk melalui pelabuhan-pelabuhan besar di Babel dan diharapkan pihak pelabuhan juga ikut mengantisipasinya dengan menyita dan menolak produk minuman terebut," ujarnya.


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment