Apriani Tidak Cukup Hanya Dihukum 6 Tahun Penjara !

Apriyani Susanti (29), pengemudi mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI, dijerat pasal berlapis. Selain disangka melanggar tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas, pekerja seni warga Jalan Ganggeng Terusan, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu juga pengguna narkoba.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto secara terpisah, Senin (23/1/2012).

Apriyani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu sekitar pukul 11.15. Akibatnya, 5 orang tewas di lokasi, 4 orang tewas dalam perawatan pertolongan di RSPAD Gatot Soebroto, dan 3 orang luka berat, masih dirawat di RSPAD. Satu orang yang menderita luka ringan adalah salah satu penumpang Xenia.

Rikwanto menyatakan, pengemudi dikenai pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas, sedangkan tiga temannya yang menumpang mobil, dalam kasus lalu lintas, hanya sebagai saksi. Mereka adalah Adistina Putri (25), Ari Sendi (34), dan Deni Mulyana (30).

"Keempat orang itu saat pemeriksaan memberikan keterangan berbelit-belit. Mengaku rem mobilnya blong, setelah kami cek, remnya ternyata tidak blong. Pengakuan bahwa mereka minum minuman keras baru diakui pagi tadi," papar Rikwanto.

Tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas yang dilanggar adalah Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, Pasal 287 Ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. "Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun," katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho A Wijayanto menjelaskan, hasil tes urine pengemudi dan tiga penumpang Xenia tersebut menunjukkan semuanya mengandung metamfetamin, yang unsur ini bisa ditemukan pada ekstasi dan sabu. "Keempatnya menjadi tersangka pengguna narkoba atau melanggar Pasal 127 Undang-Undang Pemberantasan Narkotika," katanya.

Nugroho menambahkan, dari pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, mereka mengaku meminum minuman beralkohol, yakni Whisky dan bir, kemudian masing-masing menelan setengah butir ekstasi.

"Tersangka Apriyani atau sopir Xenia itu menjadi hilang kendali diri dalam mengemudi, lebih disebabkan mabuk minuman keras, bukan karena ekstasinya," katanya.

Urutan kronologinya, kata Nugroho, dimulai pada Sabtu lalu, sewaktu Apriyani dan ketiga temannya menghadiri pesta pernikahan kolega mereka di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

"Dari buku tamu pesta pernikahan di Hotel Borobudur itu, memang ada nama-nama mereka. Jadi, Sabtu malam itu, mereka ke pesta pernikahan di hotel, dari sana ke kafe di Kemang, lalu dilanjutkan ke diskotek di Hayam Wuruk. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi ketika mereka berencana menuju kafe di Kemang lagi karena salah seorang dari mereka meninggalkan mobilnya di tempat parkir kafe itu," tutur Nugroho.

Mobil bodong
Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Apriyani, kata Rikwanto, hingga Senin siang kemarin masih dicari siapa pemiliknya. "Tersangka Apriyani tidak bisa menunjukkan STNK dan surat-surat kendaraan lainnya. Istilah umumnya mobilnya bodong. Dia mengaku bahwa mobil itu mobil pinjaman dari seorang temannya yang berinisial E, tetapi hingga sekarang kami belum bisa menemukan orang itu. Tersangka juga tidak memiliki SIM. Dia mengaku terakhir punya SIM tahun 2003," kata Rikwanto.

Sepanjang Senin kemarin, mobil itu terparkir di halaman Kantor SubDirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Terlihat rangka mobil sisi kanan dan as depan patah.

Hukum berat
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan menegaskan, pengemudi mobil itu memang harus dijerat pasal berlapis. "Dia itu juga pembunuh massal. Tidak layak jika cuma diancam enam tahun penjara," kata Tigor.

Yadi Musa (49), ayah dari Buhari alias Ari (16), salah satu dari sembilan korban tewas, menegaskan, pihaknya mencari keadilan. "Hukuman bagi pengemudi harus berat sesuai dengan perbuatannya. Saya dan warga di sini sepakat akan terus mengawal proses hukum pengemudi. Jangan sampai dihukum ringan," katanya saat ditemui di rumah duka di Tanah Tinggi RT 12 RW 7, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Pendapat senada diungkapkan Ariyati, ibunda Indra Gunawan (13), warga Tanah Tinggi, dan juga Joni Budianto, ayah Keni Perdana Sakti (8), warga Jepara, Jawa Tengah. Indra dan Keni menderita luka cukup parah di kepala dan beberapa bagian tubuhnya akibat diseruduk mobil itu. Keduanya kini masih dirawat di Paviliun Anak RSPAD Gatot Soebroto.

Sementara itu, Bawuk, Ketua RT 11, tempat tinggal Apriyani, mengatakan, Apriyani dikenal sebagai sosok yang baik dan ramah kepada tetangga dan masyarakat. Sebelum berkuliah di Institut Kesenian Jakarta, Apriyani cukup aktif di karang taruna setempat. (Neli Triana/Ratih Prahesti/Windoro Adi/Ambrosius Harto). Kompas

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment