Pesantren se Jawa Madura Haramkam Hipnotis ala Uya Emang Kuya
Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) yang merupakan sekumpulan pesantren se Jawa dan Madura kembali menggelar bahtsul masa'il atau pembahasan masalah-masalah. Tiga permasalahan menjadi topik bahasan. Salah satunya hipnotis ala Uya Emang Kuya di salah satu stasiun televisi swasta nasional, yang diputuskan haram.
Ustadz Darul Azka, salah satu perumus di Komisi B FMPP ke XXII mengatakan, hipnotis Uya Kuya diharamkan karena tak jarang menampilkan sosok terhipnotis yang tanpa segan mengumbar aib dirinya dan orang lain. Kondisi tersebut dianggap sangat bertentangan dengan syariat Islam.
"Islam dengan tegas melarang aib disebarluaskan. Bahkan ada perintah kepada umat muslim agar menutup aibnya, melindungi aib saudara dan sesama muslim lainnya," kata Darul kepada wartawan di lokasi FMPP XXII di Pondok Pesantren Darussalam, Jajar, Sumbergayam, Durenan, Trenggalek, Kamis (24/3/2011).
Dalam keputusannya FMPP ke XXII juga mengharamkan kepada siapa pun untuk dihipnotis, apabila selanjutnya mengarah pada tindakan yang diharamkan.
"Kalau setelah dihipnotis terus melakukan maksiat, seperti menceritakan kemaksiatan dan ifsya'ussirri (membuka rahasia) yang dipertontonkan sebagai hiburan, itu haram," tegas Darul.
Meski telah menyatakan hipnotis ala Uya Kuya haram, FMPP ke XII tidak merekomendasikan agar penayangan acara tersebut dihentikan. Ini dikarenakan keputusan yang ada di FMPP bukan sebuah fatwa yang sifatnya mengikat, melainkan hanya sebuah hasil pembahasan untuk dijadikan masukan kepada yang menganggapnya benar.
"Seperti biasa, kami kembalikan pelaksanaan atas hasil pembahasan ini ke masyarakat.
Sebenarnya bisa disebut fatwa, tapi kalau ada masyarakat yang menganggapnya tidak benar dan tidak ingin melaksanakan, kami tidak melarang," tandas juru bicara FMPP, Nabiel Haroen.
Selain membahas hipnotis ala Uya Kuya, FMPP ke XXII juga membahas pelaksanaan acara pencarian bakat untuk menjadi artis, salah satunya Indonesia Mencari Bakat (IMB). Untuk permasalahan tersebut dihasilkan keputusan diperbolehkan dan dilarang.
"Dilarang kalau keinginan menjadi artis hanya untuk mengejar kehidupan glamour yang
mengarah ke maksiat. Tapi diizinkan kalau tujuan menjadi artis hanya sebatas mencari nafkah, tanpa melupakan dakwah," ungkap juru bicara Komisi A FMPP ke XII, Khoirul Anam.
Satu permasalahan lain yang dibahas di FMPP ke XII adalah penundaan ibadah haji hingga 7 tahun pasca pendaftaran, dengan alasan padatnya jumlah pendaftar. Terkait hal tersebut FMPP tidak mempermasalahkannya dan mewajibkan kepada umat Islam untuk tidak menunda pendaftaran, meski keberangkatan masih cukup lama.
No comments:
Post a Comment