Dosen Pembimbing Mesumi Mahasiswi !


Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam IKIP Mataram Dr Sumarjan mengatakan, pihaknya sudah menjatuhkan hukuman kepada oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

"Sanksi yang diberikan didasari pada laporan korban yang ditandatangani di atas kertas bermaterai. Sanksi itu diberikan karena oknum dosen itu diduga melanggar etika sebagai seorang pengajar," katanya di Mataram, Senin (21/3/2011).

Salah seorang mahasiswi IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Mataram bersama suami dan sejumlah anggota keluarganya, Sabtu (19/3/2011), mendatangi kampus perguruan tinggi tersebut menuntut oknum dosen yang menjadi pembimbing skripsinya diberhentikan sebagai pengajar.

Namun karena merasa diabaikan pihak kampus, suami mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan tersebut memecahkan salah satu kaca jendela kampus, sehingga sempat terjadi kericuhan.

Sumarjan mengatakan, sanksi yang diberikan kepada oknum dosen pembimbing skripsi mahasiswa jurusan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual itu adalah tidak boleh mengajar dan memberikan bimbingan.

Hukuman yang diberikan tersebut masih bersifat sementara, namun jika dugaan pelecehan seksual itu terbukti, kemungkinan sanksi berat akan dijatuhkan. "Pemberian sanksi berupa pemberhentian sebagai tenaga pengajar secara permanen merupakan kewenangan institusi," katanya.

Pihaknya juga sudah mengganti oknum dosen bermasalah itu sebagai pembimbing skripsi mahasiswi yang melaporkan dugaan perbuatan asusila itu, dengan tujuan agar proses bimbingan berjalan lancar sampai mahasiswi itu meraih gelar sarjana.

"Dosen yang menjadi pengganti adalah dosen perempuan. Itu untuk memudahkan komunikasi karena yang dibimbing adalah mahasiswi. Langkah ini juga merupakan salah satu upaya yang kami lakukan untuk menjaga aspek psikologis mahasiswi tersebut tidak terganggu terutama saat menyelesaikan skripsi," ujarnya.

Staf Humas IKIP Mataram Ismail Marzuki, mengakui pihaknya sudah menerima laporan adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswa bimbingannya yang terjadi pada minggu kedua Januari 2011.

Namun, pihaknya tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada yang bersangkutan karena proses belajar-mengajar semester ganjil sedang berjalan. Pemberian sanksi bisa diberlakukan pada semester genap.

Pemberian sanksi berlaku mulai pada semester genap sekarang. Sanksinya berupa tidak boleh mengajar dan membimbing skripsi.

Itu sifatnya sementara. Pertimbangan apakah akan memberikan sanksi permanen masih menjadi pembicaraan para pimpinan. "Kalau terbukti, institusi tidak segan-segan memecat karena lembaga ini mencetak calon guru," katanya.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment