Pesta Sex Disaat Istri Hamil Tua

Pesta Sex Disaat Istri Hamil Tua 

Sungguh keterlaluan seorang suami pesta sex disaat istri hamil tua,Arofik warga Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, menjadi lebih perhatian terhadap keluarga. Justru pria 28 tahun itu mencari wanita lain untuk diajak kencan di salah satu hotel. Tapi bukan kenikmatan yang dirasakan, tetapi kesengsaraan.

Sebab, sebelum berkencan, polisi lebih dulu menggerebeknya. Saat digeledah ditemukan pil dobel L. Rencananya, pil itu akan digunakan saat berhubungan dengan wanita tersebut. Peristiwa itu berawal saat Arofik bersama Mia jalan bareng menghabiskan waktu bersama. Setelah puas keliling Kota Blitar, sekitar pukul 15.00, mereka menuju rumah Imam Rochani alias Nyai, 28, warga Ngadirejo, Kecamatan Kepanjenkidul, membeli pil dobel L. Dari Imam, Arofik mendapatkan 25 butir dobel L. Begitu mendapatkan barang tersebut, Arofik dan Mia berencana menggelar pesta seks di hotel GP.

Sekitar pukul 18.30 pasangan itu memboking salah satu kamar hotel. Namun karena merasa masih kurang dengan pil yang akan digunakan, akhirnya Arofik memesan lagi barang tersebut. Bahkan Arofik meminta pil yang lebih berkelas, seperti Xanax. Namun Imam tidak bisa memenuhi pesanan Arofik tersebut. Imam hanya mampu menyediakan sebanyak 28 butir pil dobel L.

Sembari menunggu kedatangan Imam, keduanya langsung menuju kamar hotel. Namun saat hendak memasuki kamar hotel, Arofik dan Mia keburu kena razia petugas. Dan saat digeledah terdapat 25 butir dobel L dari saku celana Arofik. Dia sendiri adalah pria yang mempunyai satu anak, dan sang istri tengah hamil tujuh bulan.

Penangkapan juga dilakukan terhadap Imam, bandar pil psikotropika. Saat pemeriksaan petugas, meski telah bertransaksi, keduanya mengaku belum lama kenal. Dia juga mengakui, kedatangannya ke hotel tersebut adalah untuk pesta seks dengan Mia. Namun rencananya itu gagal setelah ada razia petugas. "Rencana memang gitu (pesta seks, red) tapi saat mau buka pintu hotel, sudah ditangkap polisi," ujar Arofik.

Sedangkan Imam mengelak, jika dirinya dikatakan sebagai pengedar pil dobel L. Dia mengaku, jika dobel L itu adalah untuk dikonsumsi sendiri. Khusus untuk Arofik, hal itu karena merasa kenal dengan salah satu teman Arofik. "Saya tidak mengedarkan, hanya karena kenal salah satu temannya (Arofik, red) dan dia lagi butuh," jelas Imam kepada petugas.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Putut Suhermanto membenarkan penangkapan itu. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Blitar. Karena perbuatannya mereka akan dijerat dengan pasal 196, 197, 198 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Artikel Terkait sekx

No comments:

Post a Comment