Briptu Norman Kamaru ternyata telah menandatangani sejumlah kontrak kerja sama dengan PT. Falcon. Norman telah dikontrak oleh perusahaan label rekaman itu untuk sejumlah pekerjaan, di antaranya menyelesaikan sebuah album dan film.
Andri W Kusuma SH. MM, selaku pengacara PT. Falcon mengungkapkan bahwa kontrak untuk satu album nilai kontraknya lebih dari Rp1 milyar. Jika digabungkan dengan film dan RBT akan lebih dari Rp2 M. Pertama diawali dua lagu yang rekamannya dimulai April dan direvisi sekitar Juli.
"Lebih dari satu M itu untuk satu album. Belum kontrak film, sama digital, bisa lebih dari 2 M," tegas Andri W Kusuma, saat ditemui di Kantor PT. Falcon, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (19/09/2011).
Namun menurut Andri, bahwa kemunduran Norman Kamaru dari Brimob bukan karena nilai kontrak yang cukup besar. Namun karena institusi yang membuat dia tidak nyaman dalam menjalankan kontrak kerjanya itu.
"Bukan karena nilai kontrak, tapi karena institusi itu yang membuat dia tidak nyaman. Dia kan cuma nyanyi tidak melakukan hal yang jahat tapi kenapa 'dikarungi'. Kalau dia datang tanpa izin... itu sudah diurus kok izin-izinnya," ungkap Andri.
Norman telah menyampaikan surat pernyataan pensiun dini. Surat tersebut telah disampaikan ke Polda Gorontalo, namun tidak mendapat persetujuan. Kurang puas dengan keputusan itu, Dia kemudian mendatangi Mabes dan Mako Brimob, kembali menyampaikan surat pengunduran dirinya.
Andri W Kusuma SH. MM, selaku pengacara PT. Falcon mengungkapkan bahwa kontrak untuk satu album nilai kontraknya lebih dari Rp1 milyar. Jika digabungkan dengan film dan RBT akan lebih dari Rp2 M. Pertama diawali dua lagu yang rekamannya dimulai April dan direvisi sekitar Juli.
"Lebih dari satu M itu untuk satu album. Belum kontrak film, sama digital, bisa lebih dari 2 M," tegas Andri W Kusuma, saat ditemui di Kantor PT. Falcon, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (19/09/2011).
Namun menurut Andri, bahwa kemunduran Norman Kamaru dari Brimob bukan karena nilai kontrak yang cukup besar. Namun karena institusi yang membuat dia tidak nyaman dalam menjalankan kontrak kerjanya itu.
"Bukan karena nilai kontrak, tapi karena institusi itu yang membuat dia tidak nyaman. Dia kan cuma nyanyi tidak melakukan hal yang jahat tapi kenapa 'dikarungi'. Kalau dia datang tanpa izin... itu sudah diurus kok izin-izinnya," ungkap Andri.
Norman telah menyampaikan surat pernyataan pensiun dini. Surat tersebut telah disampaikan ke Polda Gorontalo, namun tidak mendapat persetujuan. Kurang puas dengan keputusan itu, Dia kemudian mendatangi Mabes dan Mako Brimob, kembali menyampaikan surat pengunduran dirinya.
No comments:
Post a Comment