Beruntung, lelaki yang “membeli” Citra, 16, (bukan nama sebenarnya) ternyata penderita impotensi akut. Kalau tidak pastilah, wes hewes hewesss, bablas prawane. Tapi bablas atau tidak, pasangan suami istri S dan P yang menjual Citra harus berurusan dengan polisi Polres Karanganyar, Jateng.
Sejak Senin kemarin, S dan P pasangan sehidup semati itu menghuni sel polisi. Keduanya dijerat dengan pasal 83 Junto 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Selama dalam hotel Pak A selalu berusaha menggauli saya, tapi gagal terus,” kata Citra sebagai saksi korban saat dimintai keterangan.
Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Sukadji, Citra, gadis ABG dari Tawangmangu itu dijual kepada A oleh pasutri S dan P. A lelaki asal Boyolali mengeluh pada mereka bahwa menderita impotensi. Bapak paranormal memberi petunjuk, agar dicarikan gadis yang masih perawan sebagai obat. Permintaan itu disanggupi S dan P.
Mereka kemudian menghubungi kenalannya di Tawangmangu dan menyodorkan gadis Citra yang masih bau kencur. Citra selanjutnya dibujuknya untuk menemui A di satu hotel di Solo pada 27 Maret lalu. Namun pada 29 Maret dinihari, Citra minta diantarkan pulang dengan alasan ingin sekolah. Citra pun diberi uang Rp 100 ribu oleh P.
Keesokan harinya, Citra melapor ke polisi. Berdasarkan laporkan korban, polisi kemudian mencokok pasangan suami istri tersebut. Beruntung, gadis ABG itu masih tetap perawan karena A selalu gagal meski berulangkali berusaha menggaulinya. "Berdasarkan pengakuan korban serta dikuatkan visum, ternyata tidak ada penetrasi dalam beberapa hubungan badan yang diupayakan A kepada Bunga," kata Sukadji. Untung A yang mencoba mencoblos gagal terus.
No comments:
Post a Comment