26 Orang TKI Tunggu Eksekusi Mati di Arab Saudi !


Ruyati binti Satubi (54), sepertinya bukan tenaga kerja asal Indonesia yang terakhir dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi.

Sebanyak 26 orang tenaga kerja migrant Indonesia terancam bernasib sama seperti Ruyati.

"Kita tidak ingin peristiwa seperti yang terjadi pada Ruyati berulang pada 26 tenaga kerja yang saat ini tengah menunggu eksekusi," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Padang, Minggu 19 Juni 2011.

Ruyati, warga Kampung Ceger RT 03 RW 02 Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi. Ruyati

Setelah dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi pada hari Sabtu 18 Juni 2011, waktu setempat, jenazah Ruyati langsung dimakamkan di Mekah. Ia dituduh membunuh saudara majikannya, Khairiyah Majlad.

Patrialis mengakui, dalam kasus Ruyati, pemerintah merasa kecolongan karena tidak ada pemberitahuan resmi yang diberikan pemerintah setempat terkait eksekusi warga negara Indonesia di Arab Saudi.

Patrialis mengaku, pihaknya hanya diberi tahu Kedubes Arab Saudi di Jakarta bahwa eksekusi terhadap Ruyati telah dilaksanakan. "Tidak ada pemberitahuan tertulis," imbuhnya.

Walau begitu, pemerintah menyadari, pemerintah tidak bisa mencampuri hukum yang berlaku di Arab Saudi karena tidak ada kata maaf (takzir) dari pihak keluarga korban.

Menurutnya, saat ini sedikitnya terdapat 316 warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi terbelit perkara hukum di sana.

"Pemerintah setempat bersedia membebaskan 316 tenaga kerja kita yang bermasalah hukum di sana kecuali Ruyati, karena tidak mendapat takzir," ungkapnya.

Terkait 26 tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati, pemerintah berjanji akan segera melakukan lobi-lobi terhadap pemerintah Arab Saudi.

Saat ini, pemerintah berniat mengembalikan jenasah Ruyati ke tanah air sesuai dengan keinginan keluarga. Meskipun hal ini tidak mudah, pemerintah akan berupaya untuk itu.

Negosiasi terkait upaya pemulangan jenazah Ruyati akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat. Sesuai aturan hokum pemerintah Arab Saudi, terpidana yang telah dihukum pancung langsung dikuburkan di sana.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment