Istilah Sesat Pada Kemasan Rokok [Wajib Tau]

Istilah Sesat Pada Kemasan Rokok [Wajib Tau]:
rokok mematikan hidupIstilah Sesat Pada Kemasan Rokok [Wajib Tau]  - Konferensi dunia tentang tembakau dan kesehatan yang digelar di Singapura baru saja berakhir. Ada 11 rekomendasi, salah satunya menghapuskan pemakaian istilah-istilah menyesatkan di seluruh dunia seperti Mild, Low Tar dan Menthol.

Istilah-istilah tersebut dianggap menyesatkan karena mengaburkan bahaya rokok yang sesungguhnya. Karena terkesan lebih aman daripada rokok biasa, masyarakat cenderung mengabaikan bahwa asapnya tetap mengandung racun yang sama seperti rokok pada umumnya.

Oleh karena itu, lebih dari 100 negara peserta 15th World Conference on Tobacco or Health (WCTOH) yang berlangsung di Suntec Convention Center Singapura pada 20-24 Maret 2012 menyepakati target agar tidak ada satupun negara di dunia yang masih memakai istilah tersebut pada tahun 2015.

Pernyataan yang termuat dalam rekomendasi nomor 9 tersebut juga berisi beberapa target lain seperti dikutip dari rilis yang diterimadetikHealth, Sabtu (24/3/2012) sebagai berikut.

1. Sedikitnya 100 negara pada tahun 2015 sudah memperkenalkan peringatan bergambar yang besarnya 50 persen atau lebih dari ukuran kemasan rokok.

2. Sedikitnya 20 negara pada tahun 2015 sudah memperkenalkan plain-packaging atau kemasan polos agar produk rokok semakin tidak menarik.

3. Seluruh negara pada tahun 2015 sudah menghilangkan keterangan yang menyesatkan seperti istilah Mild, Low Tar, Low Nicotin dan Rokok Mint atau Menthol.

Selain itu, konferensi yang diikuti oleh 2.600 perwakilan dari seluruh dunia ini juga merekomendasikan target soal kawasan bebas rokok. Pada tahun 2015 ditargetkan ruang-ruang publik dan tempat kerja di minimal 50 negara sudah bebas asap rokok 100 persen.

Target ini secara tegas tercantum pada rekomendasi nomor 8, yang juga sejalan dengan artilel nomor 8 dalam Framework Convention of Tobacco Control (FCTC). Rekomendasi tersebut merupakan komitmen para negara peserta konferensi untuk melindungi warganya dari paparan asap rokok.

Bunyi rekomendasi nomor 8 dari 15th World Conference on Tobacco and Health yang berlangsung di Suntec Convention Center Singapura pada 20-24 Maret 2012 sesuai rilis yang diterima detikHealth, Sabtu (24/3/2012) adalah sebagai berikut.

"Artikel 8 (Perlindungan dari paparan asap tembakau: Sedikitnya 50 negara memperkenalkan peraturan nasional yang mewajibkan tempat umum dan tempat kerja dalam ruangan 100 persen bebas asap rokok termasuk bar dan restoran, tanpa kewajiban untuk menyediakan ruangan khusus merokok."

Masalah pajak rokok juga masuk dalam rekomendasi nomor 7, dalam upaya mempersulit akses masyarakat terhadap rokok. Dalam rekomendasi tersebut ditargetkan, pada tahun 2015 sedikitnya 50 negara sudah bisa menerapkan pajak rokok minimal 75 persen dari harga ecerannya.





Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment