Malaysia Masih Butuh 160 Ribu Tenaga Kerja !


Saat ini, Malaysia masih membutuhkan sekira 160 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) disektor perkebunan, industri dan pembantu rumahtangga (PRT). Dari jumlah tersebut, sekira 80% berpeluang dari Indonesia.

Sampai saat ini, jumlah TKI di Malaysia sebanyak 926.110 orang, yakni 203.548 sebagai PRT.
Seiring tingginya minat TKI keluar negeri, harus diimbangi pelayanan dan perlindungan yang baik. Harus dibekali ketrampilan melalui pelatihan yang matang.

Kepada penyalur Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) diharuskan melakukan rekruitmen dengan benar. Sehingga penempatan para TKI akan diperlakukan dengan benar.

Hal ini disampaikan Atase tenaga kerja KBRI Kuala Lumur, Agus Triyanto AS saat memberikan ceramah pada acara rapat koordinasi (Rakor) Penempatan dan Perlindungan TKI ke luar negeri di Sumatera Utara tahun 2011. Acara ini diselenggarakan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumut, difasilitasi Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Swasta (BP3 TKI S) Sumut, Sabtu (21/5).

Selain dihadiri Atase KBR Kuala Lumpur Agus Triyanto selaku nara sumber juga hadir Ketua APJATI Sumut Drs Irwanto Tampubolon, Kepala BP3 TKI S Sumut Harris Nainggolan, dari Dinas tenaga kerja Sumut K Ginting, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Sumut Anggiat Napitupulu, Direktris Operasional PT Mutiara Karya Mitra Dra Veronika Sitanggang dan para penyalur PPTKIS.

Prioritaskan
Ditambahkan Agus Triyanto, kepada penyalur PPTKIS agar tetap memprioritaskan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI. Pihak PPTKIS harus melakukan persaingan yang sehat dalam hal perekrutan dan pengiriman TKI.

Kepala BP3 TKIS Sumut Harris Nainggolan menyebutkan, TKI terbukti dapat mewarnai pertumbuhan ekonomi dan penyumbang devisa yang besar. Untuk itu pihak PPTKIS harus mengutamakan penempatan dan perlindungan TKI. PPTKIS harus mampu meminimalisasi masalah dengan hasil yang optimal.

Ketua APJATI Sumut Drs Irwanto Tampubolon, menyebutkan dengan terlaksananya rakor tersebut diharapkan, PPTKIS harus berbisnis baik legal. PPTKIS harus mengutamakan perlindungan TKI, bahkan masalah penempatan yang layak merupakan PPTKIS.
Irwanto Tampubolon yang juga selaku ketua panitia melaporkan, rapat koordinasi tersebut dihadiri PPTKIS yang berkantor pusat di Sumut sebanyak 11 kantor pusat dan yang kantor cabang berjumlah 65.

Ditambahkan Irwanto Tampubolon juga anggota DPRD Medan ini, saat ini ada beberapa regulasi baru yang akan dilaksanakan atase tenaga kerja KBRI Kuala Lumpur, termasuk sanksi kepada PPTKIS yang melanggar ketentuan.

Untuk itu, Irwanto mengajak kepada seluruh PPTKIS untuk dapat bersatu membangun semangat baru serta menghilangkan perbedaan demi keberhasilan semua pihak dalam penyaliuran TKI.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment