PRIA DIPENJARA GARA-GARA BERMAIN LIGHT SABER



Seorang pria Oregon mendapat hukuman 45 hari dipenjara karena mencoba memukul pelanggan dengan light saber di sebuah toko mainan.

David Allen Canterbury, pria yang sebelumnya menjalani masa percobaan atas kepemilikan heroin, kini harus mengalami masa percobaan kembali selama 2 tahun.

Pada 14 desember pukul 9.50 PM, Canterbury mengayunkan mainan light sabernya kearah tiga pelangan toko Toys R Us di Hayden Island. Ia membawa mainan itu keluar dan mulai mengayunkan ke polisi, tetapi polisi berhasil membekuknya.

Menurut surat kabar setempat, Canterbury mengaku tidak ada maksut menyerang dan menolak untuk ditangkap. Ia juga meminta maaf kepada para korban.

[sumber : surya.co.id]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment