Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Alexandra Gottardo Dirampok dan Diperkosa

Alexandra Gottardo Dirampok dan Diperkosa ? - Artis cantik Alexandra Gottardo dirampok di Rumah Alexandra di Kemang, Jakarta Selatan Senin (5/3/2012) dini hari. Selain dirampok Alexandra juga diperkosa alias mengalami pelecehan seksual, namun pelecehan seksual ini belum ada konfirmasi dari pihak kepolisan maupun pihak alexandra sendiri.

Saat ini kasus perampokan yang menimpa Alexandra Gottardo ini masih diselidiki dan dikembangkan oleh kepolisian jakarta selatan. Menurut Kasubag Polres Jakarta Selatan AKP Aswin kepada detikHOT, Selasa (6/3/2012).

"Yang pasti diancam. Kalau pelecehan masih disidik, nanti ada keterangan dari Kasat"

Alexandra Gottardo ditodong dengan pisau dapur oleh dua laki-laki yang tergolong masih remaja. Mereka pun kemudian meminta uang Rp 20 juta. Alexandra hanya bisa diam saat dibekap dan diikat kedua kakinya. Bahkan, ia sempat meminta kedua perampok itu untuk tak menyentuhnya dan membiarkan mereka mengambil barang-barang berharganya

Saat para perampok membekap dan mengikat alexandra hanya dapat berkata :

"Kalian mau apa? Bilang saja, tapi jangan ngapa-ngapain saya,"

hal ini disampikan oleh Kania, Asisten pribadi Alexandra saat ditemuan di TKP, di kawasan kemang jakarta selatan. Terkait kabar ini Alexandra memilih bungkam.
readmore »»  

Video Kerusuhan LP Kerobokan Bali

Video Kerusuhan LP Kerobokan Bali - Kerusahan LP kembali terjadi, kali ini kerusahan terjadi di LP Kerobokan Bali pada tanggal 22 Feb 2012 sekitar jam 02.30 waktu setempat. Sebanyak tiga orang terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.

Berikut Vide Kerusahan LO Kerobokan di Bali yang diperoleh Blog PIB dari youtube:

Video Kerusahan LP Kerobokan

Keributan di LP Kerobokan,diawali oleh perkelahian antarnarapidana sehingga menimbulkan salah satu napi tertusuk. Pihak napi yang menjadi korban merasa tidak puas karena tidak menemukan barang bukti penusukan itu.

Mereka memprovokasi temannya yang lain, pintu depan dijebol, membakar ruang registrasi, Kalapas, merangsek gudang senjata, untung sudah dikosongkan oleh polisi dan petugas, sehingga situasi dapat dikendalikan dan penjara kembali aman.a
readmore »»  

Bukti Foto Angeline Sondakh Pakai BlackBerry (BB) Sejak 2009

Bukti Foto Angeline Sondakh Pakai BlackBerry  BB sejak 2009 - Angelina sondakh atau ering disapa Angie mengaku bahwa dirinya baru pakai BlackBerry (BB) akhir tahun 2010, maka dengan itu Angie membantah melakukan percakapan melalui BlackBerry Messenger (BBM) dengan Mindo Rosalina, terkait kasus suap wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, mantan Bendehara Partai Demokrat.Hal ini dikatakan Angie sewaktu bersaksi didepan pengadilan Tipikor.

Pengakuan Angie soal kepemilikan BlackBerry ini sedikit diragukan. karena Dalam sebuah foto pada 2009, ketika Angie tengah hamil anaknya, Keanu, politikus PD itu membawa BlackBerry.Berikut Foto yang dimaksud :
Foto Angelina Sondakh Pada Tahun 2009

Ketika ditanya mengenai Foto Angelina Sondakh dengan Blackberry yang dimaksud, Angie mengatakan "Itu benar foto saya, tapi saya nggak punya BB,"

Benarkah ANgelina SOndakh baru memakai Blackberry (BB) sejak akhir 2010 ? Hanya Angie dan TUhan yang tahu persis. Semoga Angie tidak berbohong, tapi jika berbohong pasti Angie dipaksa dan teerpaksa. Ingat Perintah Tuhan " Jangan bersaksi Dusta".
readmore »»  

Habib H Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seks

Habib H Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seks - Seorang Habib berinisial H diduga melakukan Pelecehan Seks terhadap belasan anak di jakarta. Hal ini diketahui setelah belasan anak bersama orang tua mereka melaporkan pelecehan seks ini ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum.(detik.com)

Habib adalah Sebutan/gelar  kalangan Arab-Indonesia dinisbatkan secara khusus terhadap keturunan Nabi Muhammad melalui Fatimah az-Zahra (berputra Husain dan Hasan) dan Ali bin Abi Thalib atau keturunan dari orang yang bertalian keluarga dengan Nabi Muhammad (sepupu Nabi Muhammad). Habib yang datang ke Indonesia mayoritas adalah keturunan Husain bin Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib dan Fatimah bin Nabi Muhammad.(wikipedia.org).

Benarkah Habib Hasan bin Ja'far, pimpina majelis Nurul Musthofa melakukan pencabulan ?

Menurut beberapa sumber yang dutelusuri oleh Blog PIB Nama Habib berinisial H adalah diduga pimpinan Majelis Ta'lim Nurul Musthofa di Jakarta Selatan. setelah ditelusuri siapa pimpinan majelis tersbut namanya adalah Habib Hasan bin Jafar . (kaskus.us)

Foto Habib Hasan Bin Ja'far Pimpinan majelis Nurul Musthofa

selain itu di forum kompas juga ada thread yang berjudul Mengaku Wali, Seorang Habib Mencabuli Belasan Murid Lelaki yang ditulis oleh jabonjaya, yang menceritakan terikait pelecehan seks yang dilakukan seorang habib. Berikut tulisan nya :
Senin 30 januari lalu, serombongan ibu2 berjilbab menyewa angkot dari selatan Jakarta datang ke kantor MUI di sekitar Tugu proklamasi. Mereka adalah bekas jamaah sebuah majelis sholawat. Hampir dua bulan ini, para ibu itu berjuang membongkar kasus pencabulan yang dilakukan sang pemimpin majelis sholawat, berinisial HA. Dalam laporannya ke MUI disebutkan, kasus pencabulan terhadap murid lelaki terjadi sejak tahun 2002 lalu di kampung kandang Jakarta Selatan. Namun, karena korbannya satu orang, kasus tidak dilaporkan. Orang tua korban tidak ingin kasus ini menjadi fitnah.

Rumor semakin kuat. sejumlah murid juga mengaku dicabuli, jumlahnya belasan murid lelaki usia 14-19 tahun. Mereka dioral dan mengoral sang habib Bahkan, mereka diminta foto telanjang dan diemail ke habib cabul. Sampai akhirnya, Awal november 2011, sang Habib sendiri mengaku di hadapan pengurus dan orang tua korban. Sambil memohon, si Habib mengaku bahwa pencabulan terhadap murid2 lelakinya itu karena "hal2 kewalian" yang diterimanya. Tentu saja, para ibu dan orang tua korban tidak percaya. " Mana ada Wali mengumbar syahwat, " begitu umpat orang tua korban. Paar korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke KOmanda FPI riziek shihab, akhir november. Namun, Si Habib cabul lebih gesit, dia melapor ke Riziek sehari sebelumnya. Si Habib Cabul, mengatakan akan ada fitnah buatnya.

Korban pun kecewa. Karena, Rizik yang biasanya garang , tiba-tiba adem ayem.. Para pelapor juga mendapat teror. Bahkan seorang ibu yang gigih mengungjkap kasus ini diberitakan telah mati dengan mata mendelik karena memfitnah sang habib cabul. Berita kematian si Ibu itu disebar lewat facebook murid setia si Habib. Padahal, jelas2 si ibu tetap sehat wal afiat. Teror tidak berhenti di situ. Rumah Si ibu pemberani ini juga didatangi puluhan murid lelaki si habib. Di tengah malam, Mereka masuk ke halaman rumah si ibu sambil memukul rebana dan menyanyi menyebut, sang ibu sebagai tukang fitnah.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pertengahan Desember 2011. Belasan korban pencabulan siap bersaksi. Tapi polisi belum juga memeriksa sang habib. Sementara saat ini masih banyak abg lelaki yang menginap di rumah si habib.

jabonjaya juga mengirimkan screen shot Surat tanda laporan dimana nama yang tertera sebagai pihak terlapor adalah Hasan Bin Jafar tertanggal 16 Desember 2011. Berikut Laporan yang dimaksud.
Foto Surat Laporan 

Apakah benar Pimpinan Majelis Ta'lim Nurul Musthofa Habib Hasan Bin Jafar melakukan pelecehan seks terhadap belasan orang anak ?? Hal ini belum diketahui kebenaranya karena sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka seseorang belum dapat dikatakan bersalah. (asas praduga tak bersalah).
readmore »»  

Pengumuman Ujian Advokat 2011 | Download Formulir UPA

Pengumuman Ujian Advokat 2011 - Peradi kembali mengadakan Ujian Profesi Advokat (UPA) pada hari sabtu, 5 November 2011. Pendaftaran dimulai pada tanggal 19-23 September 2011. Ujian Advokat tahun 2011 kali ini diselenggarakan di 15 kota di seluruh indonesia.

Berikut Informasi Ujian Advokat Tahun 2011 yang dilansir dari peradi.or.id:

Untuk formulir pendaftaran Ujian Advokat 2011 anda dapat mendownload disini
Demikian pengumaman ini, semoga bermanfaat bagi, calon-calon advokat Indonesia, jadilah menjadi Pembela keadilan bukan pembela uang, Semoga lulus.
readmore »»  

Nama Calon Pimpinan KPK Lulus Seleksi Administrasi

Daftar Nama Calon Pimpinan KPK Lulus Seleksi Administrasi - Panitia Seleksi Calon pimpinan KPK telah mengumumkan 142 Nama calon pimpinan KPK yang lulus seleksi administrasi, ini berarti ada 90-an orang yang tidak lulus. 142 rang yang lulus seleksi akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu penulisan makalah yang meliputi makalah pribadi dan makalah kompetensi. Seleksi akan diadakan pada hari Senin tanggal 25 Juli 2011 pukul 09.00 WIB di Graha Pengayoman di kantor Kemenkum HAM.

Berikut Daftar Nama calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi administrasi :

1. Nur Syamsi Nurlan SH MH
2. Drs. Mudjijono
3. Kol. (purn) Tjoek Soegiarto
4. Brigjen pol (purn) Idris
5. Drs. Anak Agung Alit Antara. Ak
6. Pudji Haryono
7. DR. Frederich Yunadi LLM MBA
8. Rr. Wenny Cokrosuwarno SH
9. Iskandar SH MH
10. Ir. H. Koesnadi Notonegoro
11. Idyawati Rafli Bsc SH MH
12. Prof. Dr. Poltak Sinaga
13. M. Sulhan Askandar
14. Dr. Sugianto SH MH
15. Drs. Lahaya SH MH
16. Drs. Suparman Padmoputro MBA MM
17. Dr. Ir. Fontian Munzil SH MH
18. Yusuf Asyid SH MH
19. Machril
20. Muchammad Idris
21. Dedhi Suharto
22. Prof. Dr. Ediwarman SH, M.Hum
23. Jonny Simamora SH, M.Hum
24. Maryogi SH, M.Hum
25. Drs. Syafrulsyah
26. Hari Ujianto SH
27. Amin SH MH
28. Mursalim Muhaiyang ST MM
29. Prof. Dr. Madjid Hamisi Abdullah SH MH
30. Tito Sujitno Ak Msc
31. Dr. Stefanus Laksanto Utomo SH MH
32. Tumpal Djaenar Siahaan SE, Ak
33. Dr. Nana Rukmana
34. Niko Adrian Azwar SH
35. Syahruddin Nawir S
36. Dewi Sri Laksmi Triman BS CPA Ak
37. R Bagus Dwiantho SH
38. Zulkarnain SH, MH
39. Irfan Iskandar
40. DR Fachmi SH MH
41. Arbab Paproeka SH
42. Dr. Ujang Bahar SH Msi
43. Drs. Adhi Soewito SH MH
44. Muhammad Salahudin SH
45. Harizantos SH
46. Paidi Pawilo Rejo
47. Hening Tyastanto SH
48. Dr. Sjamsul Arifin MBA MPA
49. Dwi Sugeng Riyanta
50. KRH Badri SH MH
51. Syarif Usman
52. Gousta Feriza SH MH
53. Drs. Abdul Malik Harahap
54. Achmad Faisal SH MH
55. Irjen Pol (Purn) Drs. Aryanto Sutadi MH Msc
56. Petrus CKL Bello
57. Saor Siagian
58. A Rasjid Madjid SH, M Hum
59. Mukhtar Panjaitan
60. Hadis Sastranegara SH MH
61. Handoyo Sudrajat, Ak
62. Dr. M Achsin SE SH MM Ak CPA
63. Muhammad Mahendradatta
64. Drs. Tajuddien Noor
65. Achmad Sugestia SH, MM
66. Drs. Pandu Susilo,MM
67. Sri Yulia Parayudhanti,SH,LL.M
68. Marta Sitorus, SH, MHH.
69. Umar Tuasikal, SH,MH
70. Dr. Gazalba Saleh,SH, MH
71. Agus Ruswendi, SE, AK,
72. MM Kasminto
73. Herry Setiana SH
74. Maruli Manulang,Sh,SE,MM
75. Suryati Ananda,SH
76. Drs. Eddy Hary Susanto, Ak
77. Genades Panjaitan, SH, LL.M
78. Gunawan Sidauruk
79. Drs. Idham Aziz, MA
80. Drs. Rosdiji, Ak, Cfe
81. Dr. Ir. Franz Astani, Sh,Se,MBA,MM,MKn,M.Si, CPM
82. Pahala Nainggolan
83. Drs. H Budi Santoso M, SH, Msi,MH
84. Zaenal Arifin
85. Hardy Djamaluddin
86. A Sumantri, SH
87. Nurbaedah, SH,S.Ag,MH
88. Bambang Widjojanto
89. Egi Sutjiati
90. Dr. Yunus Husein, SH, LLM
91. Muhammad Anas Malla, SH, LMM
92. Muhamad Nur Lapong, SH
93. Abdullah Hehamahua, SH, MM
94. Tresno Lesmono Amor, Drs, MSPA, Akt
95. Bambang Wijaya Kusuma, SH
96. Drs. L. Stefanus Wiji Suratno, SE, MM, Phd
97. Panca Agung Kuprastio, SH
98. Muh. Yahya Rasyid
99. J. SuronoH.
100. Suhardi, SH, MH
101. Ganjar Laksamana BDr.
102. Abraham Sawad, SH, MH
103. Drs Eddy Sarwono, M.Ak, QIA
104. Chairil Syah,
105. SHI Wayan Sudirta, SH
106. Gunawan Sidauruk
107. Drs. Idham Aziz, MA
108. Hasudungan Banjarnahor, SH
109. Dr. Muhammad Nuryanto
110. Miko Kamal, SH
111. Ratmo,SH
112. Wahjoe Agoes Setiadi, SH
113. Arifin, SH, MH
114. Machlon Patuli, SE, AK
115. Daniel Pangaribuan, SE, AK, MM
116. Drs. Lambok Damanik, SH, MH
117. Drs. Dharma Pongrekun, MM, MH
118. Hendrikus CH. Kuntag, SH
119. Sujanarko
120. Chandra M. Hamzah, SH
121. Ade Rahardja
122. Johan Budi, SP
123. Zaitul Ikhlas, SE, Msi
124. Nurul Almy Hafild
125. Koramen H. Sirait, MA
126. Prof.Dr. Djumhana Purwanegara
127. Basyiruddin Nur, SE, AK, CPA
128. Supangat Haryadi, SE
129. Dr.R.B. Permana Agung Dradjattun, M.sc
130. Chairulhadi, M.ANIK
131. Adnan Pandupraja, SH, LLM
132. Ibrahim Qamarius
133. Dr. Eddie Kusuma, SH, MH
134. Andy Eldes, AK, BAP
135. Adi Prana Pribadi, SE, AK, M.si
136. Iwan Delano Marcel Siwy, SH
137. M. Basri Budi Utomo Asyakuri, SIPP
138. Prof.Dr.Anna Erliyana, SH, MH
139. H.M. Tahir Mahmud, SE
140. Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH, M.Hum
141. Dr.Mahfudz Ali, SH, M.Si
142. Dr.Surya Anoraga, SH, MH

Semoga Pimpinan KPK yang baru, akan menjadi kstaria pemberantas korupsi yang tidak kenal kompromi apalagi kolusi. TUhan Yang Maha Esa Memberkati.
readmore »»  

Ruyati Dihukum Pancung Mati Arab Saudi

Ruyati Dihukum Pancung - Ibu Ruyati tenaga kerja indonesia di arab saudi dihukum pancung, penyebab ibu ruhayati dipancung karena Ibu ruyati didakwa membunuh istri majikannya. Ibu Ruyati membunuh nyonya majikannya dikarenakan ibu Ruyati  sering diperlakukan kasar, bahkan pernah dijatuhkah dari lantai dua rumah tempat Ruyati bekerja.

Selain mendapat perlakuan kasar dari sang nyonya, Ruyati juga kesal akibat Majikan tidak membayar gajinya selama 7 bulan. Hal ini diungkapkan oleh Ibu Ruyati kepada anaknya ketika ibu ruyati menghubungi anaknya Een Nuraini pada tanggal 31 desember 2010 yang lalu.

Ruyati, warga sukatani, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, didakwa membunuh, pada tanggal 12 Januari 2010 mahkamah Tamyiz  mengesahkan hukuman mati bagi (qishash) ruyati dan diperkuat oleh putusan mahakamh Agung Arab Saudi. Qishash adalah merupakan salah satu bentuk hukuman dalam hukum islam yang berarti sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
readmore »»  

Detik.com melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Detik.com melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik ? - Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tengang pers, maka detik.com merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia atau disebut Pers.

Sebagai Pers tentuntya detik.com dipayungi oleh UU Pers dan detik.com dan lembaga pers lainnya selayaknya jugalah mematuhi dan mentaati kententuan-ketentuan yang diatur pada UU tersebut. Namun sangat disayangkan ternyata detik.com tidak melaksanakan ketentuan tersebut secara baik dan benar.

Pada rubrik kolom di detik.com ada tulisan "Islam, sekulerime dan Indonesia" dimana pada tulisan tersebut telah menilai agama lain dan secara implisit telah merendahkannya. Pada hal pada UU Pers sudah jelas diatur bahwa Pers berkewajiban menjungjung Hak Azasi manusia dan Kebhinekaan yang diatur pada Pasal 5 ayat 1 UU Pers yang berbunyi "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah"

Selain itu detik.com juga telah melanggar ketentuan Pasal 6 UU Pers, dimana sebagai Pers detik.com mempunyai peranan ;
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dari sisi Kode etik Jurnalistik, detik.com juga telah melanggar ketentuan-ketentuan yang ada yakni :
Pasal 3 : " Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
Pasal 8 "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Bila kita lihat komentar-komentar tanggapan pada tulisan ini, maka sungguh sangat menyedihkan, dimana saling hujat menghujat terjadi antara pembaca. walaupun belum dapat dikatakan representativ mewakili seluruh rakyat namun Hal ini dapat dijadikan sebagi cermin bahwa tulisan-tulisan seperti ini dapat berakibat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara republik Indonesia.

Seharusnya detik.com dan media-media lain dapat lebih selektif memuat tulisan-tulisan baik berita, dan opini karena Pers merupakan lembaga publik yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Tulisan ini bukan semata ditujukan kepada detik.com semata, akan tetapi ditujukan kepada semua media Pers baik elektronik dan cetak. semoga bermanfaat bagi kita semua, agar kita kita sebagai masyarakat lebih selektif dan jernih berpikir agar menjadi masyarakat yang arif dan bijaksana.
readmore »»  

Gayus Tambunan dihukum mati, Ruhut Intervensi ?

Gayus Tambunan dihukum mati, Ruhut Intervensi ? - Aksi gayus yang diduga bebas berkeliaran, membuat banyak orang yang "emosi". Salah satunya adalah Ruhut Situmpol, anggota DPR komisi III, Ruhut geram dan meminta Gayus  Tambunan dihukum mati saja.

Alasan sosok yang dikenal dengan Poltak siraja minyak dari Medan ini, karena Ruhut tidak mau gayus melenggang bebas dari tahanan karena membeli hukum, apalagi ada penilian psikologis bahwa gayus adalah psikopat, bisa-bisa gayus tidak dapat dihukum, "keluh Ruhut.

Ruhut juga menilai bahwa masih ada pengusaha pengemlang pajak yang selalu menyuplai kebutuhan gayus, karena gayus masih mampu menyuap,walaupun asetnya telah disita.

Menurut Pemuda Indonesia Baru, Apa yang menjadi hukuman gayus atas perbuatannya sepenuhnya berada dilembaga peradilan, pernyataan Ruhut ini bisa dikatakan sebagi bentuk "intervensi" terhadap lembaga peradilan yang independen, terlebih-lebih Ruhut adalah seorang anggota DPR.

Berpendapat memang dilindungi oleh UUD 1945, akan tetapi berpendapat dalam konteks hukum juga harus jernih dan objektif sehingga mengahasilkan pernyataan yang tidak mempunyai tendensi negatif, yang dapat mempengaruhi kemurnian dan independensi lembaga peradilan, kemudaan kenapa cuma gayus, bukankah masih banyak orang-orang seperti gayus salah satunya Hamka Yudhu ?

Fakta bahwa banyak penegak hukum yang sudah "tercela" itu merupakan masalah kita bersama, jangan hanya menyalahkan gayus ataupun sepihak. Bila memang gayus dihukum mati karena bebas berkeliaran, maka setiap orang yang bebas berkeliaran seperti gayus dan pihak-pihak yang memberikan dia kebebasan juga harus dihukum mati, itu baru adil bang Ruhut. (don)
readmore »»